Subscribe Us

Header Ads

Fraksi NasDem DPRD DKI Usul Warga Tak Patuh PSBB Disanksi


Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sudah menerapakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Instruksi ini untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Jakarta.
Warga diminta tetap di rumah untuk menyukseskan kebijakan. Kecuali, dia bekerja untuk delapan sektor yang tetap diizinkan keluar rumah.

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, berharap warga Jakarta benar-benar mematuhi kebijakan ini. Jika tidak tentu harus ada konsekuensinya.
"Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya," kata Wibi, Rabu (8/4).
Misalnya, pada masyarakat penerima bantuan, jika dia tidak mengindahkan PSBB maka sanksinya dicoret dari daftar penerima PSBB. "Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan," katanya.
Tidak hanya masyarakat yang keluar rumah, mereka yang tidak menggunakan masker di luar ruangan juga sebaiknya diberikan sanksi. Supaya, katanya, kebijakan ini benar-benar ditaati bersama.
"Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak," tutupnya.
8 Sektor Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sektor pertama adalah kesehatan. Dia menyebut, tenaga kerja kesehatan diperbolehkan keluar rumah selama masa PSBB.
Dia menambahkan, kegiatan usaha yang memproduksi penunjang kesehatan seperti sabun, disinfektan dan lainnya, diperbolehkan beraktivitas tanpa mengesampingkan protokol tetap penyebaran Covid-19.
"(Sektor) kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan. Itu sangat relevan dengan situasi seperti sekarang, jadi tidak berhenti," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).
Sektor kedua adalah pangan, makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, seperti air, gas, listrik dan stasiun pengisian bahan bakar.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sektor keempat adalah komunikasi. Sementara sektor kelima adalah keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
"Itu semuanya berjalan seperti biasa," ujarnya.
1 dari 1 halaman
Anies mengungkapkan, sektor keenam adalah kegiatan logistik, seperti distribusi barang. Ketujuh, kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelotong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
"Dan kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota. Jadi, semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah kecuali 8 sektor ini," tegasnya.
Namun, dia mengingatkan, pekerja di delapan sektor tersebut untuk tetap mengedepankan protokol pencegahan Virus Corona. "Mereka harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penangan Covid-19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah," tandas Anies.

SOURCE : MERDEKA

Post a Comment

0 Comments