Sobang, Lebak - Persatuan mahasiswa Sobang (PMS) akan melakukan audiensi dengan beberapa desa dikecamatan sobang terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dalam rangka mencegah terjadimya aji mumpung poleh pemerintah desa. Hal ini dilakukan guna untuk memantau sejauh mana pihak desa telah melaksanakan pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Sobang, Dede Lukman Hakim mengatakan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri, desa hanya boleh memungut biaya sebesar Rp150 ribu untuk biaya patok, materai, dan operasional aparat desa yang melakukan pengukuran bidang tanah.
"Biaya itu sudah ada ketentuannya dari SKB tiga mentri. di SKB itu ditentukan, bahwa desa bisa memungut biaya hanya sebesar Rp150 ribu," kata Dede Lukman Hakim saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Selasa, 25 Februari 2020.
Dede Lukman Hakim meminta kepada masyarakat, jika ada desa yang melakukan pemungutan biaya lebih dari Rp150 ribu untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sebelumnya BPN melalui Kabag Humas dan Kementrian ATR/BPN Harison Mocodompis menghimbau kepada masyarakat untuk melapor apabila terjadi pemungutan biaya untuk pengurusan PTSL. Pelaporan bisa dilakukan ke pihak kepolisian maupun BPN.
"Kalau ada pungutan-pungutan, kami menghimbau masyarakat untuk sesegera mungkin lapor ke polisi atau langsung ke BPN. Kasmi sudah tegaskan tidak memungut biaya apapun," tandasnya
0 Comments